Jumat, 03 September 2021

MAKALAH: KAJIAN TEOLOGI (ILMU KALAM)

 

KAJIAN TEOLOGI (ILMU KALAM)

Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah: Metodelogi Studi Islam


 

Disusun Oleh:


 

 

 

 

 

 

 

 

 

KELAS B

ILMU AL QUR’AN DAN TAFSIR

FAKULTAS USHULUDDIN ADAB DAN DAKWAH

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PEKALONGAN

2021

KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr.Wb

Segala puji bagi sang penguasa alam yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga makalah dengan judul KAJIAN TEOLOGI (ILMU KALAM)  ini dapat disusun dengan sebaik baiknya. Sholawat beserta salam senantiasa terlimpahkan ke hadirat Rasulullah SAW, keluarga, sahabat, tabi’in dan kita semua.

Adapun tujuan dari disusunnya makalah ini antara lain adalah : pertama, untuk memenuhi tugas mata kuliah METODOLOGI STUDI ISLAM. Kedua, untuk mengembangkan wawasan terkait kajian teologi melalui tulisan sehingga dapat dibaca dan dikembangkan bagi para pembaca yang budiman.

Kami sangat menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kritik dan saran yang instruktif dan edukatif sangat diharapkan dari para pembaca. Akhirnya, kami selaku penulis berharap semoga makalah ini dapat memberi manfaat yang besar bagi kita semua.

 

Wassalamu’alaikum Wr. Wb

 

 

 

 

                                                                                                                Penulis

 

 

 

PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang Masalah

Mempelajari teologi adalah menjadi keutamaan bagi umat islam sebab dalam kehhidupan sehari-hari kita pasti akan dihadapkan dengan berbagai masalah perbedaan akidah dan keyakinan. Bahkan Rasulullah sendiri telah bersabda bahwa kelak umatnya akan terpecah menjadi 73 golongan. Munculnya berbagai madzhab atau aliran baru inilah yang menimbulkan perbedaan pendapat dan perselisihan yang tak terelakkan, sehingga untuk mengatasinya kita harus tetap berpegang teguh pada Al Qur’an dan Sunnah.

Keberadaan materi kajian teologi ini tentu memiliki pengaruh besar bagi umat islam. Selain sebagai ilmu pengetahuan yang langsung membahas tentang ketuhanan, ilmu ini juga membahas ketuhanan dari segi rasional. Sehingga dalam praktik pembelajarannya kita akan dihadapkan dengan dalil Al Qur’an, sunnah dan sumber hukum lain juga tak luput dengan dalil aqli.

B.     Rumusan Masalah

1.      Pengertian tauhid, kalam dan teologi

2.      Asal-usul dan perkembangan studi ilmu kalam

3.      Perkembangan ilmu kalam dalam studi islam

4.      Aliran utama dalam teologi islam

 

 

 

                                                                    

 

 

 

 

 

 

                                             PEMBAHASAN

 

A.           PENGERTIAN TAUHID, KALAM, TEOLOGI

Tauhid  dalam bahasa Arab توحيد, adalah suatu paham konsep dalam aqidah islam yang menyatakan keesaan Allah. Tauhid berasal dari kata : Wahhada Yuwahhidu Tauhidan yang artinya mengesakan. Kata ini masih satu suku kata dengan kata wahid yang berarti satu atau kata ahad yang berarti esa. Dalam ajaran Islam Tauhid berarti keyakinan akan keesaan Allah. Kalimat Tauhid ialah kalimat La Illaha Illallah yang berarti tidak ada Tuhan selain Allah. ( Al-Baqarah:163, Muhammad 19 ). Tauhid merupakan inti dari seluruh ajaran islam, oleh karenanya Islam dikenal sebagai agama tauhid yaitu agama yang mengesakan Tuhan. Dalam perkembangan sejarah kaum muslimin, tauhid berkembang menjadi nama salah satu cabang keilmuan Islam, yaitu ilmu Tauhid yakni ilmu yang mempelajari dan membahas masalah-masalah yang berhubungan dengan keimanan terutama yang berhubungan dengan ke-Maha Esa-an Allah.[1]

Teologi berasal dari bahasa Inggris, theos artinya Tuhan dan logos artinya ilmu atau wacana. Dalam bahasa Yunani kata Theologia mempunyai beberapa pengertian seperti: ilmu tentang hubungan dunia ilahi dengan dunia fisik, tentang hakikat dan kehendak Tuhan, doktrin atau keyakinan tentang Tuhan, dan usaha yang sistematis untuk meyakinkan, menafsirkan dan membenarkan secara konsisten keyakinan tentang Tuhan.[2]

            Kalam dalam kamus bahasa Indonesia diartikan sebagai perkataan atau kata (terutama diperuntukkan kepada Allah SWT). Sementara menurut bahasa dalam perpektif tauhid, kalam diartikan sebagai ilmu yang membicarakan atau membahas tentang masalah ketuhanan atau ketauhidan (mengesakan Allah).[3] Ibnu Khaldun berpendapat mengenai ilmu kalam yaitu:

هُوَ عِلْمٌ يَتَضَمَّن الحجَّاجَ عن العَقائد الايما نِيّةِ باِلأدِلّةِ العَقليّةِ

Artinya:

“Ilmu Kalam adalah disiplin ilmu yang mengandung berbagai argumentasi tentang akidah imani yang diperkuat dalil-dalil rasional”[4]

Sedangkan Syekh Muhammad Abduh berpendapat bahwa ilmu kalam ialah “ilmu yang membahas tentang wujud Allah, sifat-sifat yang wajib bagi-Nya, sifat-sifat yang jaiz bagi-Nya dan tentang sifat-sifat yang ditiadakan dari-Nya dan juga tentang rasul-rasul Allah baik mengenai sifat wajib, jaiz dan mustahil dari mereka.”

Ilmu kalam ialah nama lain dari sebagian nama lain yang berasal dari sebagian ilmu yang menjadi dasar kepercayaan atau iman dalam islam. Sementara nama keilmuan yang sering disebutkan adalah ilmu tauhid, ilmu aqaid, ilmu ushuluddin, teologi islam dan ilmu kalam. Semua bidang keilmuan tersebut membahas tata cara mengesakan Tuhan dan meningkatkan keimanan. Namun pada setiap ilmu tersebut masih ada titik pembedanya, seperti ilmu tauhid yang melihat dari pentingnya keesaan Tuhan dan ilmu kalam yang melihat dari segi teknis analisisnya yang menggunakan logika.[5]

 

B.            ASAL USUL DAN PERKEMBANGAN STUDI ILMU  KALAM

Menurut Harun Nasution, asal usul munculnya ilmu kalam ialah adanya berbagai persoalan politik. Persoalan politik tersebut antara lain yang menyangkut peristiwa pembunuhan Khalifah Ustman bin Affan yang berbuntut pada penolakan Mu’awiyyah atas kekhalifahan Ali bin Abi Thalib. Ketegangan antara Mu’awiyyah dan Ali bin Abi Thalib mengkristal dan berujung dengan perang siffin yang kemudian berakhir melalui keputusan tahkim (arbitrase). Sebagian tentara pendukung Khalifah Ali tidak setuju dengan sikap beliau yang menerima tipu muslihat Amr bin Al-Ash utusan dari pihak Mu’awiyyah dalam tahkim tersebut. Mereka berpendapat bahwa persoalan yang terjadi saat itu tidak dapat diputuskan melalui tahkim. Putusan hanya datang dari Allah dengan kembali kepada hukum-hukum yang ada dalam al-Qur’an. La hukma illa lillah (tidak ada hukum selain dari hukum Allah) atau La hukma illa Allah (tidak ada perantara selain Allah) menjadi semboyan mereka. Mereka memandang Ali bin Abi Thalib telah berbuat salah sehingga mereka meninggalkan barisannya. Dalam sejarah Islam, mereka terkenal dengan nama Khawarij, yaitu orang yang keluar dan memisahkan diri.[6]

Selain munculnya kelompok Khawarij, terdapat juga kelompok yang masih bertahan sebagai pendukung Ali, mereka inilah yang dikenal sebagai kelompok Syiah. Persoalan kalam yang pertama kali muncul adalah mengenai siapa yang kafir dan siapa yang bukan kafir. Siapa yang masih islam dan siapa yang telah keluar dari islam. Kelompok Khawarij memandang orang-orang yang terlibat dalam peristiwa tahkim yaitu Ali, Mu’awiyyah, Amr bin Al ‘Ash, Abu Musa Al Asy’ari adalah kafir berdasarkan firman Allah dalam surah Al Maidah ayat 44. Persoalan-persoalan tersebut melahirkan tiga aliran teologi dalam islam yaitu:

1.             Aliran Khawarij yaitu mereka yang mengatakan bahwa orang yang berdosa besar adalah kafir atau keluar dari islam dan mereka wajib dibunuh.

2.             Aliran Murji’ah yaitu mereka yang mengatakan bahwa orang yang berbuat dosa besar tetap islam. Untuk dosanya apakah akan diampuni atau tidak itu kehendak Allah.

3.             Aliran Mu’tazilah yaitu mereka yang tidak setuju dengan pendapat dua aliran di atas. Golongan ini mengambil posisi dia antara mukim dan kafir.

 

Pada zaman Bani Umayyah (661-750) masalah aqidah menjadi perdebatan yang terkenal di kalangan umat islam. Di zaman inilah lahir berbagai aliran teologi seperti Murji’ah, Qodariah, Jabariah dan Mu’tazilah. Kaum muslim tidak bisa mematahkan argumentasi filosofis orang lain tanpa menggunakan filsafat dan rasional pula. Untuk itu bangkitlah Mu’tazilah guna mempertahankan ketauhidan dengan argumentasi filosofis tersebut. Namun sikap Mu’tazilah yang terlalu mengagungkan akal dan melahirkan berbagai pendapat kontroversi menyebabkan kaum tradisional tidak menyukainya. Akhirnya lahirlah aliran Ahlu Sunnah Wal Jamaah dengan tokoh besarnya Abu Hasan Al Asy’ari dan Abu Mansur Al Maturidi.

Pada zaman kekhalifahan dinasti Abbasiyah  ilmu pengetahuan berkembang dengan pesat. Salah satu madzhab ilmu kalam yaitu aliran Mu’tazilah mencapai masa keemasannya pada masa dinasti Abbasiyah. Tokoh-tokoh yang berpengaruh dalam aliran ini antara lain Washil bin Atha’, Abu Huzail dan An Nadhzam. Bahkan pada saat kepemimpinan khalifah Al Ma’mun (198-218H / 813-833M), Mu’tazilah menjadi aliran resmi dinasti Abbasiyah.

C.            PERKEMBANGAN ILMU KALAM DALAM STUDI ISLAM

Para ahli membagi sejarah pertumbuhan dan perkembangan teologi islam (ilmu kalam) menjadi tiga bagian penting secara periodik:

1.         Periode tradisional (625-1250 M), periode ini merupakan zaman kemajuan yang dibagi menjadi dua fase: Pertama, fase ekspansi dan integrasi; kedua, puncak kemajuan, di masa inilah lahir ulama-ulama besar seperti: Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Ahmad Ibn Hanbal. Pada saat ini pula ilmu kalam berkembang seiring dengan kuatnya pengaruh yang masuk dari tradisi pemikiran filsafat Yunani kuno.

2.         Periode pertengahan (1250-1800 M), pada fase ini terjadi desentralisasi dan disintegrasi dalam umat islam.

3.         Periode kemunduran, yaitu masa yang dimulai dengan zaman kemajuan (1500-1700 M). Kemudian terjadi masa kemunduran lagi pada tahun 1700-1800 M, dengan runtuhnya tiga kerajaan besar yang merupakan simbol kejayaan umat islam pada masa lalu,[7] yaitu kerajaan Turki Usmani, Kerajaan Safawi di Persia (Iran) dan Kerajaan Mughal di India.

Jika dilacak dari sejarahnya, kata teologi bukanlah berasal dari khazanah islam, melainkan dari tradisi Gereja Kristen. Maka tidaklah heran jika penggunaan kalimat ini mengundang berbagai perdebatan. Dalam agama islam ilmu yang mempelajari tentang ketuhanan dikenal dengan ilmu kalam. Meskipun menimbulkan perdebatan, masih terdapat pula golongan yang tidak mempermasalahkan penamaan ilmu kalam dan teologi islam. Dalam perkembangan yang lebih lanjut, ilmu kalam atau teologi islam ini mengalami dinamika konsep kesejarahannya dengan munculnya istilah kalam tradisional/teologi tradisional (pembahasannya fokus pada masalah ketuhanan saja) dan juga kalam modern/teologi modern (menggunakan Al Qur’an dan rasional). Meskipun tidak terdapat substansi pembeda dari keduanya namun pembagian ini sesuai dengan dinamika perkembangan zaman yang diantara keduanya memiliki karakter dan jati diri yang melekat diantara keduanya.[8]

D.           ALIRAN UTAMA DALAM TEOLOGI ISLAM

1.                       Khawarij

Dalam terminologi ilmu kalam aliran khawarij adalah kelompok atau golongan yang keluar dari barisan pendukung Ali bin Abi Thalib sebab tidak bisa menerima hasil tahkim (arbitrase). Aliran ini juga disebut aliran hururiah, sebab setelah mereka melepaskan diri dari barisan Ali mereka langsung menuju Hurura, yaitu nama kampung dekat Kufah.

Beberapa doktrin ajaran aliran Khawarij yaitu

a.       Khalifah atau imam dipilih secara bebas oleh seluruh uamat islam, tidak wajib dari orang Arab, setiap orang muslim berhak menjadi khalifah jika memenui syarat, dipilih secara permanen selama mampu bersikap adil.

b.      Kekhalifahan sebelum khalifah Ali dianggap sah dan khalifah di tahun sesudahnya dianggap menyeleweng, khalifah Ali dianggap menyeleweng setelah perjanjian tahkim begitu juga Mu’awiyyah, Amr bin Al Ash dan Abu Musa Al Asy’ari.

c.       Orang yang berdosa besar dianggap murtad atau keluar dari islam dan harus dibunuh.

2.                       Murji’ah

Murji’ah diambil dari kata Arja’a yang berarti menangguhkan atau mengakhirkan. Artinya adalah mereka menangguhkan persoalan golongan-golongan umat Islam yang berselisih dan yang telah banyak mengalirkan darah sampai hari pembalasan nanti dan mereka tidak menentukan hukumnya bagi setiap yang berselisih.

Menurut Harun Nasution ajaran pokok aliran Murji’ah antara lain:

a.       Menunda hukuman atas Ali, Mu’awiyyah, Amr bin Al Ash dan Abu Muisa Al Asy’ari yang terlibat tahkim hingga hari kiamat kelak.

b.      Kedudukan pelaku dosa besar diserahkan kepada Allah.

c.       Iman lebih utama dibanding amal.

d.      Memberi pengharapan bahwa orang islam yang melakukan dosa besar masih bisa diampuni Allah.

3.                       Jabariah

Paham al-jabar pertama kali diperkenalkan oleh Ja’d bin Dirham dan kemudian disebarkan oleh Jahm Shafwan dengan permasalahan paham teologinya yaitu;

a.       Manusia tidak mampu berbuat apapun, tidak memiliki daya, tidak memiliki kehendak sendiri dan tidak memiliki pilihan.

b.      Kalam adalah makhluk, tiada yang kekal selain Tuhan, begitupula surga dan Neraka.

c.       Iman tempatnya di dalam hati.

4.                       Qodariah

Madzhab ini pertama kali dimunculkan oleh Ma’bad Al Jauhani dan Ghailan Ad Dimasyqi. Madzhab ini menyatakan bahwa segala tingkah laku manusia dilakukan atas kehendaknya sendiri, baik perbuatan baik maupun perbuatan buruk. Tidak ada alasan yang tepat guna menyandarkan segala perbuatan manusia pada Tuhan.

5.                       Mu’tazilah

Golongan ini berkembang pada masa dinasti Abbasiyah yaitu pada tahun 750-785 M. Aliran ini adalah aliran netral politik, khususnya pada permasalahan politik setelah peristiwa Tahkim yang melibatkan Ali bin Abi Thalib dan Mu’awiyyah. Lima ajaran dasar aliran ini yaitu:

a.       At Tauhid atau mengesakan Allah

b.      Al ‘Adl atau Tuhan maha adil

c.       Al Wa’d wa Al Wa’id yaitu Tuhan tidak akan melanggar janjinya

d.      Al Manzilah bain Al Manzilatain, paham ini timbul sebagai bentuk tidak sejalan dengan pemikiran murji’ah dan khawarij mengenai kedudukan pelaku dosa besar.

6.                       Syi’ah

Kata Syi’ah menurut Ibnu Khaldun berarti As shahbu wal Ittibaa’u yang artinya pengikut atau partai. Menurut istilah Syi’ah adalah suatu golongan umat Islam yang memberikan kedudukan istimewa kepada keturunan Nabi Muhammad SAW dan menempatkan Ali bin Abi Thalib serta Ahlul Bait pada derajat yang lebih utama daripada sahabat Nabi yang lain, mereka mencintai Ali dan keturunannya dengan sepenuh hati dan disertai sikap dan tindakan yang nyata. Salah satu bukti kuatnya adalah mereka tetap mendukung Ali bahkan setelah peristiwa tahkim.

Adapun pokok-pokok ajarannya sebagai berikut:

a. Yang menuntut agar hak untuk menjabat khalifah baik dalam urusan keagamaan ataupun urusan kenegaraan harus menjadi hak waris bagi keluarga Nabi (Ali bin Abi Thalib dan anak cucunya).

b. Syahnya imam atau khalifah hanya apabila mendapat nash atau diangkat oleh Nabi sendiri dan kemudian oleh imam-imam sesudah beliau secara berurutan.

c. Bahwa tiap-tiap imam yang telah diangkat oleh imam sebelumnya itu adalah makshum artinya terpelihara dari dosa sejak lahir.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KESIMPULAN

Dalam mendalami agama islam kita akan menemui suatu keilmuan yang disebut dengan ilmu kalam. Kalam dalam bahasa Arab diartikan sebagai  perkataan dan ditujukan kepada Allah SWT. Namun arti dari ilmu kalam itu sendiri  adalah ilmu yang membahas segala hal tentang ketuhanan, baik wujud, sifat terutama membahas aqidah keimanan seseorang.  Menurut para ahli sejarah, awal mula kemunculan ilmu kalam ialah disebabkan persitiwa tahkim pada masa khalifah Ali bin Abi Thalib. Keyakinan orang-orang mulai terpecah belah sehingga melahirkan paham baru. Kajian teologi islam pun semakin berkembang bahkan hingga terbagi menjadi tiga zaman dimana salah satunya adalah zaman keemasan sebab menjadi tahun lahirnya para ulama terkenal. Hingga kini kajian teologi islam atau ilmu kalam menjadi pembahasan yang menarik dan masyhur di kalangan masyarakat. Perkembangan teknologi dan keilmuan mampu melahirkan pemikiran-pemikiran baru yang kritis akan nilai-nilai agama. Namun dari berbagai aliran tersebut hanya terdapat 6 aliran utama dalam ilmu kalam yaitu: Khawarij, Mu’tazilah, Syi’ah, Murji’ah, Qodariyah, Jabariah.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Bagus, Lorens, 1996. Kamus Filsafat. Jakarta: Gramedia

Choeriah, Anisa. 2019. Agama Tauhid (Landasan, Hakikat, Pengaruh). Jakarta: PAUD

Elmansyah. 2017, “Kuliah Ilmu Kalam Formula Meluruskan Keyakinan Umat di Era Digital”, Pontianak: IAIN Pontianak Press

Jamaluddin dan Shabri Shaleh Anwar. 2016. Ilmu Kalam Khazanah Intelektual Pemikian Dalam  Islam. Indragiri Hilir: PT. Indragiri Dot Com

Rozak, Abdul dan Rosihon Anwar. 2014. Ilmu Kalam. Bandung: CV PUSTAKA SETIA

Taufik , Muhammad, 2019,  “Kontekstualisasi Teologi Modern”, Yogyakarta: Refleksi, Vol. 19, No. 2, Juli

 

 



[1] Anisa Choeriah, Agama Tauhid (Landasan, Hakikat, Pengaruh) (Jakarta: PAUD), hlm. 1

[2] Lorens Bagus, Kamus Filsafat (Jakarta: Gramedia, 1996), hlm. 1090. 

[3] Jamaluddin dan Shabri Shaleh Anwar, Ilmu Kalam Khazanah Intelektual Pemikian Dalam Islam (Indragiri Hilir: PT. Indragiri Dot Com), hlm. 2

[4] Abdul Rozak dan Rosihon Anwar, Ilmu Kalam, (Bandung: CV PUSTAKA SETIA, 2014), hlm. 20-22

[5] Jamaluddin dan Shabri Shaleh Anwar, Op.cit., hlm. 2-3

[6] Abdul Rozak dan Rosihon Anwar, Op.cit., hlm. 34

[7] Elmansyah, Kuliah Ilmu Kalam Formula Meluruskan Keyakinan Umat di Era Digital, (Pontianak: IAIN Pontianak Press, 2017), hlm. 61-62

[8] Muhammad Taufik, “Kontekstualisasi Teologi Modern” (Yogyakarta: Refleksi, Vol. 19, No. 2, Juli 2019), hlm. 149-152

0 komentar:

Posting Komentar