Kamis, 11 April 2019


MAKALAH QIYAS

BAB 1 PENDAHULUAN
Sumber hukum dalam Islam, ada yangg disepakati (muttafaq) para ulama dan ada yangg masih dipersilisihkan (mukhtalaf). Adapun sumber hukum Islam yangg disepakati jumhur ulama ialah Al Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas. Para Ulama juga sepakat dengaan urutan dalil-dalil tersebut.
Qiyas merupakan sumber hukum Islam yangg keempat. Qiyas juga merupakan suatu cara penggunaan ra’yu untukk menggali hukum syara’ dalaam hal-hal yangg nash al-Qur’an dan Sunnah tidak menetapkan hukumnya secara jelas. Keterkaitan dengaan Qiyas sangan erat sekali dengaan hukum dan sebab.
Orang Muslim alangkah baiknya mengetahui sumber hukum dalam islam yang keempat ini dikarenakan permasalahan dalam Fiqh tidak akan berhenti berpatokan hanya dengan menggunakan Al Quran dan Al Hadis yang kadangkala tidak bisa ditemukan pada keduanya. Karena Fiqh juga akan selalu mengikuti perkembangan zaman, sehingga sangat perlu dipelajari Qiyas itu sendiri.
            Kami akan membahas mengenai sumber hukum dalaam Islam yaitu Qiyas. Dalam makalah ini kami akan menjelaskan mengenai pengertian qiyas, rukun qiyas, dan cara mengetahui illat dalaam Qiyas. Sehingga pembaca bisa mengerti dan paham tentang Qiyas dan segala yang berkaitan denganya.

BAB 2 PEMBAHASAN
A.    Pengertian
Qiyas secara etimologi berasal dari kata قَاسَ - يَقِيْسُ menjadi قِيَاسًا yang berarti  التَّسْوِيَةُ yang artinya mempersamakan. Sedangkan menurut istilah adalah mempersamakan cabang kepada pokok تسوية الفرع الى الاصل.[1] Sedangkan ada beberapa definisui Qiyas menurut ulama;
1.      Saifuddin Al-Amidy dalam kitabnya “ Al Ihkam Fi Ushulil Ahkam” juz III halaman 3 mengatakan :
القِيَاسُ : مُسَاوَاةُ فَرْعٍ لِأَصْلٍ فِى عِلَّةِ حُكْمِهِ
Qiyas ialah mempersamakan hukum furu’ (hukum cabang) dengan hukum pokok berdasarkan adanya illat (sebab) hukum padanya.
2.      Imam Jalaluddin Al-Mahally dalam kitabnya “Al-Waraqaat” halaman 20 mengatakan :
القِيَاسُ هُوَ رَدُّ اْلفَرْعِ إِلَى اْلأَصْلِ بِعِلَّةٍ تَجْمَعُهُمَا فِى الحُكْمِ
Qiyas adalah mengembalikan (mempersamakan) hukum cabang dengan ukum pokok karena ada illat hukumyang terkumpul didalamnya.
3.      Abdul Hamid Hakim dalam kitabnya “Al-Bayan” halaman  110 mengatakan :
القِيَاسُ : استِخْرَاجُ مِثْلِ حُكْمِ المَذْ كُوْرِ لِمَا لَمْ يُذْكَرْ بِجَا مِعٍ بَيْنَهُمَا
Qiyas ialah mempersamakan hukum yang telah ada dalam nash dengan ukum yang belum disebutkannya karena ada unsur kesamaan yang terkandung antara keduanya.[2]
B.     Dasar qiyas
Dasarnya dalam As-Sunnah :                                                              
قَلَ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ : بِمَ تَحْكُمَا نِ؟ قَلَا : بِكِتَابِ اللهِ، فَإِنْ
لَمْ نَجِدْ اْلحُكْمَ فِى كِتَابِ اللهِ حَكَمْنَا بِسنَّةِ رَسُوْلِهِ :  فَإِنْ لَمْ نَجِدِ الحُكْمِ فِى
الكِتَابِ وَالسُّنَّةِ نَقِيْسُ اْلأَمْرِ بِاْلأَمْرِ، فَمَا أَقْرَبُ إِلَى اْلحَقِّ عَمِلْنَ بِهِ فَقَالَ
 رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ : أَصَبْتُمَا )رواه الترمذي(
Artinya : Rasulullah SAW bersabda : Dengan apa engkau dapat membicarakan hukum? Jawab Mu’az dan Abu Musa, dengan kitab Allah (Al-Qur’an); apabila kami tidak mendapatkan hukum  dalam Al-Qur’an, maka kami mencarinya dalam Sunnah Rasul-Nya (Hadits); dan apabila ai belum mendapatkannya dalam Al-Qur’an dan Hadits, maka kami mengkiaskan sesuatu masalah dengan masalah lain. Maka apa yang kami pandang lebih mendekati kebenaran, itulah ynag kami amalkan. Rasulullah SAW bersabda engkau berdua benar. (HR. Tirmidzy).
Keterangan dari hadis diatas bahwa dalam menghadapi masalah hukum, diperbolehkan menggunakan Qiyas sebagai salah satu cara berijtihad, karena Nabi sendiri sering mengkiaskan sesuatu dengan yang lain. Sebagaimana pula yang dibolehkan oleh Muadz dan Abu Musa.

C.     Rukun Qiyas
1.      Al-Ashl atau  pokok, yaitu ketentuan hukum sesuatu yang terdapat dalam nash, berdasarkan nash Al-Qur’an atau Sunnah. Umpamanya tentang keharaman mengkonsumsi khamr. Ini ditentukan dalam Firman-Nya
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ
عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ
2.      Far’un atau cabang, yaitu kasus tertentu yang hendak dicari ketentuan hukumnya yang tidak ditentukan hukumnya dalam nash. Karena sudah menjadikan ayat tentang Khamr sebagai ashl, salah satu contoh yang berhubungan dengan khamr  adalah penggunaan narkoba yang salah satunya adalah penggunaan sabu-sabu atau ganja. Oleh karena itu, ulama mencoba mencari ketentuan hukumnya dengan mencari ‘illat hukumnya. [3]

3.       Hukum atau al-hukm, yaitu ketentuan tentang boleh dan tidaknya untuk melakukn atau mengkonsumsi sesuatu. Dalam ayat tentang khamr diatas terdapat pertanyaan bahwa mengkonsumsi khamr termasuk perbuatan keji dan amalyah syaitan, sehingga terdpat perintah untuk menjauhinya. Dalam hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda :
كُلُ مُسْكِرٍ خَمْرٌوَ كُلُ خَمْرٍ حَرَامٌ
Setiap yang memabukkan termasuk khamr; dan (hukum) mengkosumsi khamr adalah haram.
Dengan adanya hadits tersebut dapat diketahui bahwa cegahan untuk mengkonsumsi khamr dalam al-quran setelah diperjelas dengan  hadits diatas menunjukkan haram. Oleh karena itu, mengkonsumsi khamr hukumnya haram.
4.      Al-‘illat yaitu sebab hukum yang dipahami oleh ulama dari nash; apakah ‘illat itu terdapat dalam  nash secara eksplisit (disebut ‘illat manshushat) ataukah ia didapatkan setelah melakukan penelitian yang mendalam (‘illat munstanbathat). Dalam ayat tentang khamr terdapat penjelasan sebab khamr diharamkan, yaitu karena ia (mengkonsumsi khamr) termasuk perbuatan keji an perbuatan syaitan. Akan tetapi, keji dan amaliah syaitan belum cukup untuk dijadikan ‘illat, karena ia ghair mundlabith (tidak dapat diukur secara jelas). Akan tetapi kemudian ulama mendapatkan hadits di atas yang menyatakan bahwa setiap yang memabukan termasuk khamr dan mengkonsumsi khamr  itu haram; maka ulama berkesimpulan bahwa ‘illat pengharaman khamr adalah iskar (memabukan).[4]
          Jadi kesimpulanya, kiranya dapat dipahami bahwa mengkonsumsi sabu-sabu atau ganja adalah cabang (furu’ atau maqis); mengkonsumsi khamr adalah pokok (al ashl atau maqis alaih);hukumnya haram; dan ‘illat pengharamanya adalah iskar (memabukan)
D.    Macam-macam Qiyas
Dari segi kekuatan illat yang terdapat pada Ashl dan Far’un dibagi menjadi :
1.      Qiyas Aulawi, yaitu qiyas yang mengharuskan adanya hukum karena adanya suatu illat dengan ketentuan hukum furu’ lebih berat dari hukum pokoknya.
ان يكون المسكوت عنه اولى بالحكم من المنطقون به
Sesuatu yang tidak tersirat lebih utama dari sesuatu yang disebut dalam nash

Contoh : mengkiaskan hukum memukul orang tua dengan hukum berkata cis (uff) kepadanya karena illatnya sama yaitu menyakiti hati orang tua. Memukul orang tua sebagai hukum cabang lebih berat dari pada kata cis kepadanya sebagi hukum pokok.[5]
2.      Qiyas Musawi yaitu qiyas yang mengharuskan adanya hukum dengan ketentuan hukum furu’ lebih rendah dari hukum pokoknya sama tingkatannya.
ان يكون المسكوت عنه مساويا للمنطون به
Contoh : mengkiaskan kewajiban wanita berpuasa dengan kewajiban laki-laki karena illatnya sama, yaitu keduanya termasuk islam yang baligh. Khithab (panggilan) ayat yng ditujukan kepada laki-laki, bermaksud pula terhadap wanita dengan jalan kias musawi. Hukum cabang adalah kewajiban wanita berpuasa, sedangkan hukum pokoknya adalah laki-laki berpuasa.  

BAB 3 PENUTUP
Qiyas menurut bahasa ialah penyamaan sesuatu dengaan yangg sejenisnya.  Ulama ushul fikih memberikan definisi yangg berbeda-beda bergantung pada pandangan mereka terhadap kedudukan qiyas dalaam istinbath hukum. Qiyas merupakan salah satu hukum Islam yangg banyak diterima oleh ulama.
Adapun rukun qiyas ada 4 yaitu:
1) Ashal: masalah yangg telah ditetapkan dalaam al-Qur’an.
2) Far’u: yangg berarti cabang yaitu suatu peristiwa yangg belum ditetapkan hukumnya karena tidak ada dalaam nash al-Qur’an.
3) Hukum ashal: hukum yangg terdapatt dalaam masalah yangg ketentuan hukumnya itu ditetapkan oleh nash tertntu baik al-Qur’an maupun as-Sunnah.
4) Illat: pokok yangg menjadi landasan qiyas.
Macam-macam Qiyas dilihat dari segi kekuatan illat yang terdapat pada Ashl dan Far’un yaitu Qiyas Aulawi dan Qiyas Musawi

DAFTAR PUSTAKA
Mubarok. Jaih, metodologi ijtihad hukum islam (UII press; Yogyakarta)
Mahjuddin, Dirasah islamiyah bagian ilmu fiqih,
Salam. Muhammad madkur, 1984,al-ijtihad fi tasyri’ al-islam,(t.t:Daral-Nahdhah al-‘Arabiyyah)


[1] Muhammad salm madkur, al-ijtihad fi tasyri’ al-islam,(t.t:Daral-Nahdhah al-‘Arabiyyah,1984), h.41
[2] Dirasah islamiyah bagian ilmu fiqih, mahjuddin, halaman 78
[3] Jaih mubarok, metodologi ijtihad hukum islam (UII press; Yogyakarta) hal.101
[4] Ibid hal.102
[5] Ibid hal 103

0 komentar:

Posting Komentar