MAKALAH QIYAS
BAB 1 PENDAHULUAN
Sumber hukum dalam Islam, ada yangg disepakati
(muttafaq) para ulama dan ada yangg masih dipersilisihkan (mukhtalaf). Adapun
sumber hukum Islam yangg disepakati jumhur ulama ialah Al Qur’an, Hadits, Ijma’
dan Qiyas. Para Ulama juga sepakat dengaan urutan dalil-dalil tersebut.
Qiyas merupakan sumber hukum Islam yangg keempat. Qiyas juga merupakan suatu cara
penggunaan ra’yu untukk menggali hukum syara’ dalaam hal-hal yangg nash
al-Qur’an dan Sunnah
tidak menetapkan hukumnya secara jelas. Keterkaitan dengaan Qiyas sangan erat sekali dengaan hukum dan sebab.
Orang Muslim alangkah baiknya mengetahui sumber hukum dalam islam yang
keempat ini dikarenakan permasalahan dalam Fiqh tidak akan berhenti berpatokan
hanya dengan menggunakan Al Quran dan Al Hadis yang kadangkala tidak bisa
ditemukan pada keduanya. Karena Fiqh juga akan selalu mengikuti perkembangan
zaman, sehingga sangat perlu dipelajari Qiyas itu sendiri.
Kami akan membahas mengenai sumber hukum dalaam Islam
yaitu Qiyas. Dalam makalah ini kami akan menjelaskan mengenai
pengertian qiyas,
rukun qiyas, dan cara
mengetahui illat dalaam Qiyas. Sehingga pembaca bisa mengerti
dan paham tentang Qiyas dan segala yang berkaitan denganya.
BAB 2 PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Qiyas secara etimologi berasal dari
kata قَاسَ - يَقِيْسُ
menjadi قِيَاسًا yang berarti التَّسْوِيَةُ yang artinya mempersamakan.
Sedangkan menurut istilah adalah mempersamakan cabang kepada pokok تسوية الفرع الى الاصل.[1] Sedangkan ada beberapa definisui Qiyas menurut ulama;
1.
Saifuddin Al-Amidy dalam kitabnya “
Al Ihkam Fi Ushulil Ahkam” juz III halaman 3 mengatakan :
القِيَاسُ : مُسَاوَاةُ فَرْعٍ لِأَصْلٍ فِى عِلَّةِ حُكْمِهِ
Qiyas ialah mempersamakan hukum furu’ (hukum cabang) dengan hukum pokok berdasarkan adanya illat
(sebab) hukum padanya.
2. Imam Jalaluddin Al-Mahally dalam kitabnya
“Al-Waraqaat” halaman 20 mengatakan :
القِيَاسُ هُوَ رَدُّ اْلفَرْعِ
إِلَى اْلأَصْلِ بِعِلَّةٍ تَجْمَعُهُمَا فِى الحُكْمِ
Qiyas adalah mengembalikan (mempersamakan)
hukum cabang dengan ukum pokok karena ada illat hukumyang terkumpul didalamnya.
3. Abdul Hamid Hakim dalam kitabnya “Al-Bayan”
halaman 110 mengatakan :
القِيَاسُ : استِخْرَاجُ مِثْلِ
حُكْمِ المَذْ كُوْرِ لِمَا لَمْ يُذْكَرْ بِجَا مِعٍ بَيْنَهُمَا
Qiyas ialah mempersamakan hukum yang telah
ada dalam nash dengan ukum yang belum disebutkannya karena ada unsur kesamaan yang
terkandung antara keduanya.[2]
B. Dasar qiyas
Dasarnya dalam As-Sunnah :
قَلَ رَسُوْلُ
اللّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ : بِمَ تَحْكُمَا نِ؟ قَلَا : بِكِتَابِ اللهِ،
فَإِنْ
لَمْ نَجِدْ اْلحُكْمَ
فِى كِتَابِ اللهِ
حَكَمْنَا بِسنَّةِ رَسُوْلِهِ : فَإِنْ لَمْ
نَجِدِ الحُكْمِ فِى
الكِتَابِ وَالسُّنَّةِ
نَقِيْسُ اْلأَمْرِ بِاْلأَمْرِ، فَمَا أَقْرَبُ إِلَى اْلحَقِّ عَمِلْنَ بِهِ فَقَالَ
رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ
: أَصَبْتُمَا )رواه الترمذي(
Artinya : Rasulullah SAW bersabda :
Dengan apa engkau dapat membicarakan hukum? Jawab Mu’az dan Abu Musa, dengan
kitab Allah (Al-Qur’an); apabila kami tidak mendapatkan hukum dalam Al-Qur’an, maka kami mencarinya dalam
Sunnah Rasul-Nya (Hadits); dan apabila ai belum mendapatkannya dalam Al-Qur’an
dan Hadits, maka kami mengkiaskan sesuatu masalah dengan masalah lain. Maka apa
yang kami pandang lebih mendekati kebenaran, itulah ynag kami amalkan.
Rasulullah SAW bersabda engkau berdua benar. (HR. Tirmidzy).
Keterangan dari hadis
diatas bahwa dalam menghadapi masalah hukum, diperbolehkan menggunakan Qiyas
sebagai salah satu cara berijtihad, karena Nabi sendiri sering mengkiaskan
sesuatu dengan yang lain. Sebagaimana pula yang dibolehkan oleh Muadz dan Abu Musa.
C. Rukun Qiyas
1. Al-Ashl atau pokok, yaitu ketentuan hukum sesuatu yang terdapat dalam nash, berdasarkan nash Al-Qur’an atau Sunnah. Umpamanya tentang keharaman mengkonsumsi khamr. Ini
ditentukan dalam Firman-Nya
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا
ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ
عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ
تُفۡلِحُونَ
2.
Far’un atau cabang, yaitu kasus tertentu yang hendak dicari
ketentuan hukumnya yang tidak ditentukan hukumnya dalam nash. Karena sudah
menjadikan ayat tentang Khamr sebagai ashl, salah satu contoh yang berhubungan
dengan khamr adalah penggunaan narkoba
yang salah satunya adalah penggunaan sabu-sabu atau ganja. Oleh karena itu,
ulama mencoba mencari ketentuan hukumnya dengan mencari ‘illat hukumnya. [3]
3.
Hukum atau al-hukm,
yaitu ketentuan
tentang boleh dan tidaknya untuk melakukn atau mengkonsumsi sesuatu. Dalam ayat
tentang khamr diatas terdapat pertanyaan bahwa mengkonsumsi khamr termasuk
perbuatan keji dan amalyah syaitan, sehingga terdpat perintah untuk
menjauhinya. Dalam hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda :
كُلُ مُسْكِرٍ
خَمْرٌوَ كُلُ خَمْرٍ
حَرَامٌ
“Setiap yang
memabukkan termasuk khamr; dan (hukum) mengkosumsi khamr adalah haram.”
Dengan adanya hadits
tersebut dapat diketahui bahwa cegahan untuk mengkonsumsi khamr dalam al-quran
setelah diperjelas dengan hadits diatas
menunjukkan haram. Oleh karena itu, mengkonsumsi khamr hukumnya haram.
4.
Al-‘illat yaitu sebab hukum yang
dipahami oleh ulama dari nash; apakah ‘illat itu terdapat dalam nash secara eksplisit (disebut ‘illat
manshushat) ataukah ia didapatkan setelah melakukan penelitian yang mendalam (‘illat
munstanbathat). Dalam ayat tentang khamr terdapat penjelasan sebab khamr
diharamkan, yaitu karena ia (mengkonsumsi khamr) termasuk
perbuatan keji an perbuatan syaitan. Akan tetapi, keji dan amaliah syaitan belum
cukup untuk dijadikan ‘illat, karena ia ghair mundlabith
(tidak dapat diukur secara jelas). Akan tetapi kemudian ulama mendapatkan
hadits di atas yang menyatakan bahwa setiap yang memabukan termasuk khamr dan
mengkonsumsi khamr itu haram; maka ulama
berkesimpulan bahwa ‘illat pengharaman khamr adalah iskar (memabukan).[4]
Jadi kesimpulanya, kiranya dapat
dipahami bahwa mengkonsumsi sabu-sabu atau ganja adalah cabang (furu’ atau maqis);
mengkonsumsi khamr adalah pokok (al ashl atau maqis alaih);hukumnya haram; dan ‘illat
pengharamanya adalah iskar (memabukan)
D.
Macam-macam Qiyas
Dari segi kekuatan illat yang terdapat pada
Ashl dan Far’un dibagi menjadi :
1.
Qiyas Aulawi, yaitu qiyas yang
mengharuskan adanya hukum karena adanya suatu illat dengan ketentuan hukum
furu’ lebih berat dari hukum pokoknya.
ان يكون
المسكوت عنه اولى بالحكم من المنطقون به
Sesuatu yang tidak tersirat lebih utama dari
sesuatu yang disebut dalam nash
Contoh : mengkiaskan hukum memukul
orang tua dengan hukum berkata cis (uff) kepadanya karena illatnya sama yaitu
menyakiti hati orang tua. Memukul orang tua sebagai hukum
cabang lebih berat dari pada kata cis kepadanya sebagi hukum pokok.[5]
2.
Qiyas Musawi yaitu qiyas yang
mengharuskan adanya hukum dengan ketentuan hukum furu’ lebih rendah dari hukum
pokoknya sama tingkatannya.
ان يكون
المسكوت عنه مساويا للمنطون به
Contoh : mengkiaskan kewajiban wanita berpuasa dengan kewajiban
laki-laki karena illatnya sama, yaitu keduanya termasuk islam yang baligh.
Khithab (panggilan) ayat yng ditujukan kepada laki-laki, bermaksud pula
terhadap wanita dengan jalan kias musawi. Hukum cabang adalah kewajiban wanita
berpuasa, sedangkan hukum pokoknya adalah laki-laki berpuasa.
BAB 3 PENUTUP
Qiyas menurut bahasa ialah penyamaan
sesuatu dengaan yangg sejenisnya. Ulama
ushul fikih memberikan definisi yangg berbeda-beda bergantung pada pandangan
mereka terhadap kedudukan qiyas dalaam istinbath hukum. Qiyas merupakan salah
satu hukum Islam yangg banyak diterima oleh ulama.
Adapun rukun qiyas ada 4 yaitu:
1) Ashal:
masalah yangg telah ditetapkan dalaam al-Qur’an.
2) Far’u:
yangg berarti cabang yaitu suatu peristiwa yangg belum ditetapkan hukumnya
karena tidak ada dalaam nash al-Qur’an.
3) Hukum ashal:
hukum yangg terdapatt dalaam masalah yangg ketentuan hukumnya itu ditetapkan
oleh nash tertntu baik al-Qur’an maupun as-Sunnah.
4) Illat: pokok
yangg menjadi landasan qiyas.
Macam-macam Qiyas dilihat dari segi kekuatan
illat yang terdapat pada Ashl dan Far’un yaitu Qiyas Aulawi dan Qiyas Musawi
DAFTAR PUSTAKA
Mubarok.
Jaih, metodologi ijtihad hukum islam (UII press; Yogyakarta)
Mahjuddin,
Dirasah islamiyah bagian ilmu fiqih,
Salam.
Muhammad madkur, 1984,al-ijtihad fi tasyri’ al-islam,(t.t:Daral-Nahdhah
al-‘Arabiyyah)
0 komentar:
Posting Komentar