MAKALAH USHUL FIQH (ADILLAH)
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ushul Fiqh
Prodi Ilmu Al-Quran dan Tafsir
Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah
Institut Agama Islam Negeri Pekalongan
Tahun 2020/2021
HADITS NABI SEBAGAI SUMBER AJARAN ISLAM KEDUA
IAIN PEKALONGAN
Abstract
Hadith or sunnah has long been the second source of reference for Muslims after the Qur’an in solving various problems in the Islamic field. The truth of the hadith was very recognized because it comes from the messenger of Allah SWT, the most perfect human, namely the Prophet Muhammad SAW. As a source of reference to Islamic law, hadith has various functions, one of it is to explain verses that are still general in the Al Quran. However, in reality there are also many groups who claim that they do not believe in the truth of the hadith. This group is called munkir al sunnah or deniers of the sunnah. This paper will discuss the meaning of hadith, the position of hadith on the Qur’an, the classification of hadith, the hadith of the prophet as lawmakers and not lawmakers and sunnah denial groups. By using various reference sources this paper will explain the position of the hadith in the view of Muslims which is of course closely related to the first source of Islamic law, namely the Qur’an.
Keyword: Hadith, second Islamic law, ushul fiqih.
Hadis atau sunnah telah sejak lama menjadi sumber rujukan kedua bagi umat islam setelah Al Quran dalam menyelesaikan berbagai masalah bidang keislaman. Hadis tentu sangat diakui kebenarannya sebab bersumber dari utusan Allah SWT manusia paling sempurna yaitu Nabi Muhammad SAW. Sebagai salah satu sumber rujukan hukum islam hadis memiliki berbagai fungsi salah satunya sebagai penjelas ayat-ayat yang masih bersifat umum dalam Al Quran. Namun dalam kenyataannya banyak pula kelompok yang menyatakan dirinya tidak mempercayai kebenaran hadis. Kelompok inilah yang disebut munkir al sunnah atau pengingkar sunnah. Tulisan ini akan membahas tentang pengertian hadis, posisi hadis atas Al Quran, klasifikasi hadis, hadis nabi sebagai pembuat hukum dan bukan pembuat hukum serta kelompok ingkar sunnah. Dengan memakai berbagai sumber rujukan tulisan ini akan menjelaskan kedudukan hadis dalam pandangan umat islam yang tentunya berhubungan erat dengan sumber hukum islam yang pertama yaitu Al Quran.
Kata kunci: Hadis, hukum islam kedua, ushul fiqih.
PENDAHULUAN
Bagi umat islam hadis tentunya memiliki kedudukan yang tinggi sebagai salah satu sumber rujukan hukum islam kedua setelah Al Qur’an. Kedudukannya sebagai suimber hukum islam kedua dan juga eksistensinya yang memiliki berbagai macam fungsi tentu membuat hadis tak lagi diragukan kebenarannya. Bahkan dalam sebuah hadis riwayat Imam Malik disebutkan bahwa Rasulullah bersabda, “Telah aku tinggalkan padamu dua perkara, kamu tidak akan pernah tersesat selama berpegang teguh pada keduanya yaitu : Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah.”
Definisi hadis pada umumnya sama seperti sunnah yaitu sebagai sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik ucapan, perbuatan maupun ketetapannya (taqrir). Selain itu juga terdapat sifat lahir dan batin Nabi Muhammad SAW yang tentunya selalu dijadikan panutan oleh umat islam maupun non islam, baik ketika belum menjadi nabi ataupun saat telah menjadi nabi. Walaupun telah dijabarkan sedemikian rupa tetap saja terdapat para pengingkar sunnah atau kelompok yang tidak mempercayai kebenaran sunnah atau hadis. Mereka hanya percaya terhadap kebenaran Al Qur’an dan menganggap hadis bukanlah ajaran islam.
Pengertian Hadis
Hadis merupakan sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an yang dijadikan landasan utama dalam menjalani kehidupan bagi pemeluk agama Islam.[1] Setiap perkara yang muncul dalam kehidupan pribadi manusia maupun persoalan yang muncul di lingkungan masyarakat Muslim, keduanya harus melandaskan dan merujuk pada sistem hukum yang ada dalam kedua sumber hukum utama tersebut. Secara historis, perhatian terhadap Hadis terus berkembang setelah Nabi Muhammad SAW wafat.
Menurut Azami, Hadis secara bahasa berarti komunikasi, cerita, percakapan, baik dalam kajian agama maupun duniawi, ataupun dalam hal sejarah atau peristiwa dan kejadian aktual. Hadis juga bisa diartikan al-jadiid (sesuatu yang baru) maupun al-qaadiim (sesuatu yang lama). Dalam konteks lain, Hadis juga diartikan dengan kata qaariib (sesuatu yang dekat), adapula yang mengartikan Hadis dalam kata khabar (berita) dengan maksud berita atau sesuatu yang dipercakapkan lalu dipindahkan dari seseorang kepada seseorang yang lain.[2]
Adapun pengertian Hadis secara terminologi atau istilah dalam perspektif ushul fiqih adalah: semua perkataan, perbuatan, serta ketetapan-ketetapan Nabi Muhammad SAW yang berkaitan dengan hukum syar’i.[3] Dengan demikian, Hadis dapat dibedakan menjadi tiga macam jika dilihat dari pengertian terminologinya: (1) Hadis Qauliyah, (2) Hadis Fi’liyah, dan yang ke (3) Hadis Taqririyah.
(1) Hadis Qauliyah adalah: segala sesuatu yang berasal dari ucapan Rasulullah SAW. Contohnya dalam sabda Nabi sebagai berikut:
مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
Arinya : “Barangsiapa yang lupa shalat atau tertidur, maka tebusannya adalah ia shalat ketika ia ingat.”
(2) Hadis Fi’liyah adalah: segala sesuatu yang berasal dari perbuatan Rasulullah SAW baik perbuatan sifat fisik maupun perbuatan sifat akhlak Rasulullah SAW. Contohnya adalah melaksanakan sholat lima waktu dan menunaikan haji.
Dalam sabda Nabi Muhammad SAW yang berkaitan dengan Hadis Fi’liyyah sebagai berikut : صَلُّوا كَمَا رَاَيْتُمُوْنِى اُصَلِّى
Arinya: “Lakukanlah sholat sebagaimana kalian melihatku mengerjakan sholat.”
(3) Hadis Taqririyah adalah: segala sesuatu yang ditetapkan oleh Rasulullah SAW yang mana bisa berupa perbuatan, perkataan atau dengan sukutnya (berdiam diri saja) yang daripadanya bisa bersumber juga dari para sahabat lalu tidak mengingkarinya, serta menyetujuinya dan menyatakan kebaikan-kebaikanya. Maka dapat diambil pelajaran dan menjadikannya pula ketetapan dan menyetujui perbuatan yang bersumber dari Rasulullah itu sendiri. Contohnya adalah: dalam sebuah hadis, diceritakan bahwa ada dua orang sahabat yang bepergian, lalu dalam waktu perjalanan tersebut telah masuk waktu sholat namun tidak menemukan sumber air untuk digunakan berwudhu. Maka, dua orang sahabat tersebut melakukan tayamum agar bisa melaksanakan sholat. Akan tetapi setelah selesai melaksanakan sholat, dua orang sahabat ini menemukan sumber air. Lalu salah satu sahabat mengulangi sholatnya lagi dengan mengambil air wudhu, namun yang satunya tidak mengulanginya lagi.
Setelah hal itu disampaikan kepada Rasulullah, maka beliau berkata: “sholat yang tidak engkau ulangi tersebut mendapatkan pahala, dan sholat yang engkau ulangi itu mendapatkan pahalanya dua kali lipat.” Dari kejadian ini, Rasulullah Saw mengatakan pengakuan dan penetapan terhadap tayamum yang dilakukan sebelum sholat ketika tidak menemukan air adalah termasuk definisi dari Sunah Taqririyah (Hadis ketetapan).[4]
Posisi Hadis atas Al-Qur’an
Keberadaan Hadis yang dijadikan sebagai sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam upaya pemahaman ayat-ayat Al-Qur’an. Terutama yang bersifat mujmal, seperti halnya perintah melaksanakan sholat, perintah tersebut terdapat dalam Al-Qur’an tetapi tidak dijelaskan tentang tata cara melaksanakannya, jumlah rakaatnya, rukun sholat serta syarat-syaratnya. Melalui Hadis perihal tersebut dijelaskan sehingga mudah bagi umat Nabi Muhammad SAW untuk melaksanakan perintah sholat tersebut.
Kedudukan Hadis lainnya adalah sebagai pengukuh atau penguat serta penopang dalam memahami Al-Qur’an, seperti yang telah disebutkan dalam kitab suci Allah. Sehingga Al-Qur’an dan Hadis mampu menjadi landasan utama sumber hukum Islam bagi umat Muslim yang saling melengkapi dan menyempurnakan. Dari banyaknya pendapat para ulama termasyhur tentang posisi Hadis terhadap Al-Qur’an, berikut dapat diambil dan dijelaskan secara singkat diantaranya adalah:
1. Hadis sebagai Bayan Tafshil
Hadis sebagai Bayan Tafshil disini berfungsi sebagai penjelas ayat yang masih mubham (lafadz dengan makna yang tidak jelas) dan perinci ayat yang masih mujmal (suatu lafadz yang belum jelas, yang tidak dapat menunjukan arti yang sebenarnya apabila tidak ada keterangan lain yang menjelaskannya). Karena dalam Al-Qur’an masih bersifat mujmal (global), maka agar dapat berlaku dan difahami sepanjang masa dalam keadaan bagaimanapun diperlukan adanya sebuah penjelasan maupun perincian. Sehingga dari perihal tersebut diperlukan adanya sebuah Hadis atau Sunnah untuk mengetahui dengan jelas maksud dan penunjukannya.[5] Contoh dalam Al-Qur’an tertera perintah melaksanakan sholat, mengeluarkan zakat, serta mengerjakan haji. Namun teknik operasionalnya tidak dapat dijumpai di dalam Al-Qur’an, tata cara pelaksanaan tersebut dijelaskan di dalam sebuah Hadis.
2. Hadis sebagai Bayan Takhshis
Dalam hal ini, Hadis berfungsi sebagai pentakhsis atau penjelas ayat-ayat yang masih bersifat umum. ‘Amm disini memiliki pengertian suatu lafadz yang menunjukkan makna keseluruhan atau umum yang mencakup makna yang tidak terbatas dalam satuan tertentu. Misalnya pada lafadz al-Muslimuun yang memiliki arti orang-orang Islam, dalam hal ini tidak disebutkan makna dan maksud yang jelas atau khusus yaitu orang-orang Islam yang seperti apa dan bagaimana. Begitupun dalam ayat Al-Qur’an ada ayat yang menjelaskan tentang ketentuan anak laki-laki yang dapat mewarisi orang tua dari keluarganya. Ayat tersebut tidak menjelaskan syarat ketentuan khusus bahwa untuk dapat saling mewarisi antara keluarganya yang seperti apa, selanjutnya hal tersebut dijelaskan dalam Hadis secara lengkap dan terperinci. Dalam ayat lain juga masih banyak lagi contoh yang maknanya masih belum terkhususkan.[6]
3. Hadis sebagai Bayan Taqyid
Bayan Taqyid merupakan penjelasan terhadap Al-Qur’an dengan cara membatasi ayat-ayat yang bersifat mutlak dengan keadaan, sifat dan syarat tertentu. Istilah mutlak disini adalah sebagai suatu hal yang hanya melihat berdasarkan dhohirnya tanpa melihat dan membuat pagar hukum yang sistematis. Dalam sebuah Hadis dijelaskan: “Tidak boleh dipotong tangan seorang pencuri, kecuali sebesar seperempat dinar atau lebih.” (HR. Muttafaqun Ilaih). Dalam Hadis ini bermaksudkan bahwa tidak boleh memotong tangan seorang pencuri, kecuali barang curiannya mencapai seperempat dinar. Sedangkan dalam Al-Qur’an dijelaskan dalam ayat sebagai berikut:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
Artinya : “Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana.” (QS. Al-Maidah : 38)
Ayat ini menjelaskan tentang hukum mutlak bagi pencuri laki-laki maupun perempuan tanpa adanya batasan takaran curiannya. Kemudian munculah Hadis yang membatasi hukuman potong tangan kepada seorang pencuri yaitu jika barang curiannya memiliki takaran seperempat dinar atau lebih.
4. Hadis sebagai Bayan Ta’kid
Hadis dalam hal ini berfungsi sebagai penguat hukum-hukum yang ada di dalam Al-Qur’an. Suatu ketetapan hukum tentang persoalan memiliki dua sumber yakni Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dalam konteks ini, Hadis mampu melengkapi dan menguatkan sebagian cabang-cabang hukum yang berasal dari Al-Qur’an. Contohnya dalam firman Allah yang berbunyi sebagai berikut:
“Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah.” (QS. Al-Baqarah: 185). Kemudian ayat tersebut dikuatkan dengan sebuah Hadis Nabi yang berbunyi: “Berpuasalah kamu setelah melihat bulan itu dan berbukalah kamu setelah melihat bulan juga.” (HR. Bukhari Muslim).
5. Hadis sebagai Bayan Tasyri’
Bayan Tasyri’ adalah penjelasan sebuah ketetapan hukum yang tidak ada nash-nash Al-Qur’an secara tekstual. Penjelasan tersebut muncul setelah ada permasalahan yang timbul dalam kehidupan masyarakat. Di sinilah fungsi Hadis ini mengeluarkan penjelasan sekaligus keputusan dengan tidak berorientasi terhadap Al-Qur’an namun tetap ada bimbingan langsung dari Allah SWT. Misalnya dalam Hadis Nabi yang berbunyi sebagai berikut:
لَا يَجْمَعَ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا وَلاَبَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهاَ
Artinya: “Tidak boleh menikahi seorang perempuan bersamaan dengan bibinya dari pihak bapak dan tidak boleh menikahi perempuan bersamaan dengan bibinya dari pihak ibunya.” (HR. Malik).
Hadits diatas menjelaskan bahwa larangan mempoligami perempuan bersamaan dengan bibinya. Dalam perkara ini Rasulullah memutuskan suatu hukum akan larangan dalam perkara tersebut. Dalam Al-Qur’an tidak ada ayat yang tersirat tentang penjelasan menikahi perempuan bersamaan dengan bibinya baik dari ayah maupun ibu. Melainkan ada salah satu ayat yang hanya menjelaskan tentang larangan menikahi perempuan beserta keluarganya, seperti ibu, saudara, anak dan sebagainya. Di fungsi inilah Hadis menjelaskan haramnya menikahi bibi perempuan tanpa berorientasi dengan Al-Qur’an dalam membuat keputusan.
Klasifikasi Hadis dari aspek Wurud
1. Mutawattir
· Definisi
Secara etimologi ialah isim fail yang diambil dari kata At-Tawatur yang berarti berturut-turut.
Secara terminologi ialah khabar yang diriwayatkan oleh banyak perawi, secara akal ataupun adat mustahil mereka sepakat untuk mendustakan (khabar tersebut)[7]
Maksud definisi tersebut mutawatir ialah khabar yang diriwayatkan oleh banyak perawi disetiap tingkatan sanadnya, yang secara akal dan adat menganggap mustahil rawi yang banyak tersebut sepakat untuk mendustakan khabar tersebut.Yang dimaksud hadis mutawatir ialah hadist yang diriwayatkan oleh golongan demi golongan sehingga dalam tingkatan dan semenjak sahabat, tabi’in, dan tabi’it tabi’in dan seterusnya, tidak kurang dari sepuluh orang yang mendengarkan atau . meriwayatkannya, hingga sampai kepada rawi yang penghabisan yang menyusun kitab hadist itu, misalnya Bukhari, Muslim, Imam Malik dan lain-lainnya. (HJ. WATI RAHMI RIA, 2018)[8]
· Syarat-syarat Hadis Mutawatir
Terlihat dari definisinya, bahwa khabar mutawattir tidak akan terjadi kecuali dengan empat syarat :
1. Diriwayatkan oleh banyak rawi. Terdapat perselisihan jumlah menimal banyaknya rawi, menurut pendapat yang terpilih paling sedikit adalah sepuluh orang.
2. Adanya rawi yang bnayak tersebut disetiap tingkatan sanadnya.
3. Menurut adat, mustahil bagi mereka sepakatuntuk berdusta
4. Khabar mereka disandarkan dengan panca indra, seperti perkataan mereka : kami telah mendengar, kami telah melihat, kami telah merasakan dan seterusnya. Apabila khabar mereka disandarkan dengan akal maka tidak dinamakan mutawattir.
· Hukum Hadits Mutawatir
Hukum mutawatir menunjukan pengetahuan yang bersifat pasti, atau meyakinkan. Oelh karena itu, khabar mutawatir diterima dan tidak diperlukan untuk mencari keadaan rawi-rawinya.
· Pembagian Mutawatir
Khabar mutawatir dibagi menjadi dua, yakni :
ü Mutawatir secara lafal. Ialah khabar yang mutawatir makna hadistnya. Seperti hadis “Barangsiapa yang berdusta atas namaku, makabersiaplah menempati tempat tinggalnya di neraka” hadis ini diriwayatkan oleh lebih dari 70 sahabat
ü Mutawatir secara makna. Adalah khabar yang mutawatir maknanya saja tanpa lafalnya. Seperti hadis mengangkat kedua tangan ketika berdo’a, diriwayatkan dari Rasulullah kurang lebih seratus hadits dalam mengankat kedua tangan ketika berdo’a, akan tetapi pada perkara yang berbeda-beda. Perkara yang berbeda ini tidak dikatakan mutawatir, akan tetapi kesatuan makna dari perkara-perkara ini yaitu mengangkat kedua tangan ketika berdo’a- termasuk mutawatir jika ditinjau dari pengumpulan jalur haditsnya.[9]
· Status Wurud Dan Kehujjahan Hadist Mutawatir
Menurut para ulama, sebuah hadist mutawatir diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi di setiap generasi sudah cukup bukti sebagai riwayat yang terpercaya atau shahih. Sebuah hadist mutawatir, menurut para ulama, hanya untuk dipraktikkan, sedang historisasinya tidak perlu didiskusikan. Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah perawi pada setiap tingkatan yang harus dipenuhi oleh sebuah hadist mutawatir.
Beberapa ulama menentukan jumlah sampai tujuh puluh, ada yang empat puluh, ada yang dua belas, dan bahkan ada ulama yang mengatakan cukup empat. Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan sarjana muslim tentang kehujahan (otoritas argumentasi) hadist mutawatir. Hadist mutawatir memfaedahkan ilmu dharuri ( yakin ). Kebanyakan ulama berpendapat bahwa keyakinan yang di dapat dari hadist mutawatir sama dengan keyakinan yang kita dapati dari melihat dengan mata sendiri. Oleh karena itu para ulama bersepakat bahwa hadist mutawatir itu berstatus qath‟i wurud ( pasti ). Dengan demikian hadist mutawatir menduduki tingkatan teratas dibandingkan dengan hadist-hadist yang lainnya. Sehingga sudah pasti hadist mutawatir dapat dijadikan hujjah bagi kaum muslimin.[10]
· Kitab-kitab Populer tentang Mutawatir
ü Al-Azhar Al-Mutanatsirah fi Al-Akhbar Al-Mutawatiroh, karya Imam Suyutji, kitab ini tersusun per bab.
ü Qatful Azhar, juga karya Imam Suyuthi. Merupakan ringkasan kitab yang pertama.
ü Nazmu Al-Mutanatsir min Al-Ahadits Al-Mutawatir, karya Muhammad bin Ja’far Al-Kattani
2. Masyhur
· Definisi
Secara Etimologi: isim maf’ul dari syahartu Al-Amra yang berarti aku mengumumkan dan menampakkannya, dikatakan demikian karena nampaknya.
Secara Terminologi: hadis yang diriwayatkan oleh tiga rawi, di setiap tingkatan sanadnya dan belum mencapai batas mutawatir.
· Contoh Hadis Masyhur
……اَنَّ اللهَ لايقْبِضُ العِلْمِ انْتِزاعاً يَنْتَزِعُهُ
“Allah tidaklah mencabut ilmu sekaligus, dia mencabutnya dari hamba…”
· Masyhur Selain Istilah Pakar Hadits
Yang dimaksud hadits masyhur disini adalah hadits yang familiar ditelinga kalangan tertentu, tanpa melihat syarat-syarat yang baku, mencangkup:
Ø Hadits yang hanya memiliki satu jalur
Ø Hadits yang memiliki lebih dari satu jalur
Ø Hadits yang tidak mempunyai jalur sama sekali
· Macam-macam Masyhur Selain dari Istilah Pakar Hadits
Masyhur memiliki banyak macam, diantara yang popular adalah
ü Masyhur dikalangan hadits saja, contohnya hadits anas r.a. Rasulullah SAW pernah melaksanakan qunut selama satu bulan setelah rukuk, untuk mendo’akan (kehancuran) atas suku Ri’la dan Dzakwan.”
ü Masyhur dikalangan pakar hadits, para ulama, dan orang awam, contohnya adalah hadits “Orang muslim adalah orang lain yang terhindar dari (bahaya)lidahnya dan tangannya”
ü Masyhur dikalangan pakar Fikih, contohnya adalah “Perkara halal yang paling Allah benci adalah percerain.”
ü Masyhur dikalangan Ushul Fikih, contohnya adalah hadits “Sesungguhnya Allah memaafkan dari umatku sesuatu yang dilakukan karena salah, lupa dan sesuatu yang dipaksakan kepadanya. “Hadits ini dibenarkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim”
ü Masyhur dikalangan pakar Nahwu, contohnya adalah hadits “ Sebaik-baik hamba adalah Shuhaib, seandainya dia tidak takut kepada Allah dia tidak akan bermaksiat kepada-Nya.” Hadits ini tidak ada asal-usulnya.
ü Masyhur dikalangan orang awam, contohnya adalah hadits “sifat tergesa-gesa adalah dari setan,” hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dan di hasankan olehnya.
· Hukum Hadits Masyhur
Mansyur yang menurut istilah maupun yang tidak termasuk istilah (ahli hadits) tidak bisa diklaim sebagai hadits shohih atau tidak shohih, melainkan ada yang shahih, hasan, dhaif, bahkan palsu. Akan tetapi, jika hadits masyhur yang menurut istilah shahih maka mempunyai kedudukan lebih kuat dari Al-Aziz dan Al-Gharib.
· Kitab-kitab Hadits Masyhur yang Populer
Yang dimaksud kitab-kitab dalam hadits masyhur adalah hadits masyhur yang tersebar dsikalangan tertentu, bukan masyhur menurut istilah(ahli hadits) diantaranya:
ü Al-Maqasid Al-Hasanah fi Masytahara ‘Alal Alsinah, karya As-Sakhawi.
ü Kasyfu Al-Khafa wa Muzial Ilbas fi Masytahara min Al-Hadits ala Alsinah An-Nas, Karya Al-Ajlawani.
ü Tamyiz At-Tib min Al-Khabits fi Ma Yaduru ala Alsinah An-Nas min Al-Hadits, karya Ibnu Ad-Daiba’As-Syaibani.[11]
3. Hadits Ahad
· Definis
Secara Terminologi, al-Ahad merupakan kata jamak dari ahad yang bererti satu, khobar al-wahid adalah berita yang hanya diriwayatkan oleh satu orang.
Secara terminologi adalah khobar yang belum terkumpul padanya syarat-syara mutawatir.
· Hukum Hadis Ahad
Hadis ahad menunjukkan pengetahuan yang bersifat teori, yaitu yang bergantung pada teori dan kesimpulan (dalil)
· Pembagiaan Hadis Ahad Menurut Jumlah jalurnya
Khabar ahad menurut jumlah jalurnya (riwayat) dibagi menjadi tiga :
1. Hadits Masyhur
Hadist masyhur adalah hadist yang diriwayatkan oleh lebih dari tiga perawi dan belum mencapai batasan mutawatir.
2. Hadits Aziz
Hadist aziz adalah hadist yang diriwayatkan oleh dua atau tiga perawi dalam salah satu thabaqahnya atau sanad,walaupun dalam satu tingkatan sanad saja. Ini adalah definisi Ibn Shalah dan diikuti pula oleh Imam Nawawi
3. Hadits Ghorib
Hadist gharib adalah hadist yang hanya diriwayatkan oleh satu orang dalam salah satu thabaqahnya. Dinamakan demikian karena ia nampak menyendiri, seakan-akan terasing dari yang lain atau jauh dari tataran masyhur apalagi mutawatir.
· Kriteria Hadist Ahad
1) hadits yang diriwayatkan oleh satu, atau dua perawi dari satu atau dua perawi yang lain sampai bersambung kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
2) Hadits yang tidak sampai kepada tingkatan hadits mutawatir.
3) hadits yang tidak terkumpul di dalamnya syarat-syarat hadits mutawatir.
· Status Wurud Dan Kehujjahan Hadist Ahad
Status Wurud Hadist Ahad Hadist ahad memiliki faedah “nadhariy”. Yakni ia masih merupakan ilmu yang masih memerlukan penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut. Jumlah periwayat yang terlibat pada hadist ahad untuk setiap (tsabaqah) sanadnya tidak sebanyak jumlah periwayat pada hadist mutawwatir. Akibatnya, tingkat keakuratan riwayat hadist ahad tidak setinggi hadist mutawwatir.
Namun ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa hadist ahad berkualitas shohih berstatus qath‟I wurud
Walaupun ulama berbeda pendapat dalam menetapkan status wurud untuk hadist ahad, namun kebanyakan mereka sependapat bahwa hokum mengamalkan hadist ahad yang shohih adalah wajib. Kecuali untuk hal-hal yang berhubungan dengan aqidah, ulama berbeda.
· Kehujjahan Hadist Ahad Hadist ahad
Hadist ahad dengan pembagiannya terkadang dapat dihukumi shahih, hasan, atau dha‟if bergantung pada syarat-syarat penerimaan hadist. Adapun kehujjahan hadist ahad, jumhur ulama sepakat bahwa hadist ahad dapat dijadikan sebagai hujjah, selama hadis tersebut masuk kategori hadist maqbul, atau memenuhi syarat diterimanya hadist.[12]
Klasifikasi Hadis dari aspek Dalalah (makna): antara Qoth’ie dan
Dzanni
Dari segi dalalahnya (pengertiannya), dari ketiga hadis tersebut, yakni hadits mutawatirah, hadits masyhurah, hadits ahad,ada yang dalalahnya Qath’i da nada yang dalalahnya Dzanni. Dapat dikatakan qath’i apabila nash-nya tidak membutuhkan pentakwilan. Dan dikatakan dzanni apabila nash-nya mengandung kemungkinan takwil.
Setiap hadits, dari ketiga macam hadits tersebut adalah hujjah yang wajib diikuti dan wajib diamalkan. Adapun hadits mutawatirah, dapat dipastikan datangnya dari Rasulullah SAW. Sedangkan hadits masyhur dan ahad, meskipun hadits itu kedatangannnya dzanni dari Rasulullah saw, hanya saja dugaan itu dimenangkan dengaan terpenuhinnya beberapa syarat dalam diri para rawi, yaitu sifat adil yang dimilikinya, kuatnya hafalan dan kesempurnaan sifatnya. Keunggulan dugaan ini cukup untuk mewajibkan diamalkan. [13]
Hadis nabi sebagai tasyri’ dan bukan tasyri’
ما صدر عن رسول الله ﷺ من أقوال وأفعال إنما يكون حجة على المسلمين واجبا اتباعه إذا صدر عنه يوصف أنه رسول الله وكان مقصودا به التشريع العام والاقتداء وذلك أن الرسول ﷺ إنسان كسائر الناس، اصطفى الله رسولا إليهم كما قال تعالى: قل إنما أنا بشر مثلكم يوحى إلي[14]
Perkataan dan perbuatan yang bersumber dari Rasulullah itu dapat dijadikan hujah. Dan wajib diikuti apabila sumbernya disifatkan kepadanya. Karena dia adalah utusan Allah. Dialah yang dimaksud dengan tasyri’ umum dan harus diikuti. Demikianlah Rasulullah itu adalah manusia biasa. Allah memilihnya menjadi Rasul utusan kepada semua orang. Berfirman Tuhan dalam Al Qur’an, ‘katakanlah aku ini hanya manusia seperti kamu. Wahyu itu diturunkan kepada-ku.’
Para ahli ushul fiqih memilah dengan tegas terhadap klasifikasi sunnah atau hadis Rasulullah SAW. Sebab tidak hanya sebagai suri tauladan, sunnah juga terkait dengan implikasi hukumnya. Oleh karena itu sunnah Rasul bisa dilihat dari dua sisi antara lain sunnah yang memiliki implikasi hukum (sunnah tasyri’iyyah) dan sunnah yang tidak membawa konsekuensi hukum yang mengikat (ghoiru tasyri’iyyah). [15]
Abdul Wahhab Khallaf dalam bukunya menuturkan bahwa ruang lingkup sunnah ghoiru tasyri’iyyah meliputi:
1. Apa yang bersumber dari Nabi itu, tabi’at manusia seperti berdiri, duduk, berjalan, makan, tidur dan lainnya. Ini tidak termasuk tasyri’ karena ini tidak bersumber dari risalahnya melainkan dari perbuatan manusianya (insaniyyah).
2. Apa yang bersumber dari Nabi itu berupa pengetahuan manusia, kepintaran dan berbagai percobaan masalah duniawi. Seperti perdagangan, pertanian, mengatur pasukan militer, mengatur siasat perang, mengobati penyakit. Hal ini juga bukan tasyri’ sebab tidak bersumber dari kerasulan Rasulullah SAW. Hanya bersumber dari pengetahuan duniawi.
Ada kejadian di waktu Rasulullah SAW memperhatikan penduduk Madinah tengah membibitkan kurma, Nabi mengatakan bukan begitu caranya. Kemudian mereka meninggalkan cara pembibitan yang sudah biasa mereka lakukan tersebut. Kiranya kurma itu tidak berubah kata Nabi kepada mereka, kami tidak tahu urusan-urusan duniawi.
3. Apa yang bersumber dari Rasulullah SAW berdasarkan dalil syar’i yaitu khusus bagi Rasulullah SAW. Sunnah ini tidak dijadikan sebagai hukum umum seperti istri Nabi itu lebih dari empat orang. Maka ini tidak termasuk sebagai hukum tasyri’.[16]
Kemudian disebutkan juga oleh Amir Syarifuddin pakar ushul fiqih Indonesia bahwa bentuk pertama dari sunnah ghoiru tasyri’iyyah adalah berupa perbuatan Rasulullah SAW dalam konteks sebagai manusia biasa, seperti makan, minum, duduk, berdiri, memelihara jenggot dan lainnya termasuk juga kebijakan beliau. Ada yang berpendapat jenis sunnah ini memiliki kekuatan hukum namun hanya sebatas hukum sunnah, berpahala bagi yang melaksanakan dan tidak berdosa bagi yang tidak melakukan. Namun pendapat lain menyebutkan sunnah ghoiru tasyri’iyyah yang termasuk bentuk pertama ini tidak memiliki kekuatan hukum apapun untuk bisa diikuti.
Bentuk kedua yaitu kekhususan Rasul atau khushusiyyat ar-Rasul, beberapa pendapat mengatakan bahwa haram bagi umat islam untuk mengikutinya. Kemudian bentuk ketiga yaitu berupa perbuatan dan tingkah laku yang berhubungan dengan kejelasan hukum seperti sholat, puasa dan berbagai aktifitas lain yang berkaitan dengan agama. Hal ini berlaku untuk Rasulullah sendiri dan juga umatnya.
Kemudian untuk sunnah tasyri’iyyah para ulama sendiri sudah bersepakat bahwa sunnah mampu menetapkan hukum yang tidak ada dalam Al Quran. Asy-Syaukani berkata,”kuatnya kewenangan as-Sunnah yang suci dan kemandiriannya dari menetapkan hukum adalah keharusan agama. Dalam hal ini tidak ada yang menentang kecuali orang yang tidak memiliki pengetahuan tentang agama islam.[17]
Beberapa ayat-ayat Al Quran yang menjadi dasar kewenangan sunnah sebagai pembuat syariat antara lain:
وَمَآ
ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟ ۚ
وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
“Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu , tinggalkanlah; dan bertaqwalah pada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukum-Nya.” (QS. Al-Hasyr: 7)
مَّن
يُطِعِ ٱلرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ ٱللَّهَ ۖ
“Barang siapa yang menaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah menaati Allah” (QS. An-Nisa: 80)
لَّقَدْ
كَانَ لَكُمْ فِى رَسُولِ ٱللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُوا۟
ٱللَّهَ وَٱلْيَوْمَ ٱلْءَاخِرَ وَذَكَرَ ٱللَّهَ كَثِيرًا
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu terdapat suri tauladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharapkan (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.”(QS. Al-Ahzab:21)
Sunnah tasyri’iyyah memiiki kekuatan sebagai hukum yang mengikat untuk diikuti oleh umat islam. Dalam konteks ini para ulama memiliki perbedaan pendapat:
1. Sunnah memuat hal-hal baru yang tidak ada dalam Al Quran
2. Sunnah tidak memuat hal-hal baru yang tidak ada dalam Al Quran, namun hanya memuat hal-hal yang ada landasannya dalam Al Quran.[18]
Para sahabat jika dihadapkan dengan suatu masalah, maka mereka akan mencari hukumnya. Jika tidak ada dalam Al Quran, maka akan dicari dari sunnah. Jika tetap belum menemukannya, mereka berijtihad berdasarkan Al Quran dan sunnah beserta ushulnya. Hadis Muadz bin Jabal menjadi dasar utama dalam masalah ini. Nabi Muhammad SAW bertanya kepada Muadz ketika diutus ke Yaman seperti berikut.
بما تقضي اذا عرض لك قضاءٌ قال بكتاب الله قال فاءن لم تجد اجتهد راءيى ولا اَلو - اى - اقصّر - فضرب رسول الله صلىّ الله عليه وسلّم في صدره و قال الحمد لله الّذي وفّق رسول الله لما يرضى رسول الله
“Dengan apa engkau memutuskan suatu hukum perkara? Muadz menjawab, “Dengan Al Qur’an.” Nabi bertanya lagi, “Seandainya kamu tidak mendapatkannya? Muadz menjawab, “Dengan sunnah Rasulullah”. Nabi bertanya, “Kalau kamu tidak mendapatkannya?” ia menjawab, “Saya akan berijtihad menurut kemampuanku dan saya tidak akan berputus asa.” Lalu Rasulullah menepuk dadanya dan bersabda, “Segala puji bagi Allah yang telah merestui urusan Rasulullah dengan apa yang diridai Rasulullah.”
Al Quran tidak menetapkan hukum memakan hewan yang bertaring apakah dibolehkan atau tidak. Maka kemudian diambillah hukum memakan hewan bertaring ini dari sebuah hadis riwayat al-Nasa’i dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda mengenai keharaman memakan binatang buruan yang memiliki taring dan burung yang mempunyai cakar sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut:
عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّي اللّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ ذِيْ نَابَ مِنْ السِّبَاعِ فَاءَكْلُهُ حَرَامٌ
“Dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW bersabda semua jenis binatang buruan yang mempunyai taring dan burung yang mempunyai cakar, maka hukum memakannya adalah haram.” (HR. an-Nasa’i)[19]
Para pengingkar hadis
Menurut bahasa, kata ingkar berasal dari kata انكر - ينكر- انكارًا yang memiliki beberapa arti diantaranya tidak mengakui dan tidak menerima baik di lisan maupun di hati, bodoh atau tidak mengetahui sesuatu (lawan kata dari ‘irfan). Sedangkan secara etimologi ingkar bisa diartikan menolak, tidak menerima, tidak mengakui, baik secara lahir maupun batin, lisan maupun hati yang bisa disebabkan oleh faktor ketidaktahuannya maupun faktor lainnya.
Kemudian secara terminologi ingkar memiliki dua pengertian yang pembatasannya masih sederhana: Pertama, ingkar sunnah merupakan suatu paham yang muncul dalam masyarakat islam yang menolak sunnah sebagai sumber ajaran agama Islam setelah Al Qur’an yang menjadi sumber yang pertama. Kedua, ingkar sunnah adalah suatu faham yang timbul di sebagian kecil umat Islam yang menolak dasar hukum Islam dari sunnah baik sunnah praktis atau yang secara formal tanpa ada alasan yang dapat diterima.
Dari definisi di atas dapat diartikan bahwa ingkar hadis atau ingkar sunnah adalah sekelompok umat islam yang menolak untuk mengakui sunnah sebagai salah satu sumber ajaran islam. Golongan ini disebut munkir al sunnah. Kelompok ini merupakan kebalikan dari mayoritas umat islan yang mengakui sunnah sebagai salah satu sumber ajaran agama islam.[20]
1. Argumen-Argumen Pengingkar Sunnah
Berbagai argumen yang dikemukakan para pengingkar sunnah terdiri dari dalil naqli dan juga non naqli. Keduanya dapat diuraikan sebagai berikut :
a. Argumen Dengan Dalil Naqli
Dalam hal ini yang dinamakan dalil naqli bukan hanya berasal dari nas Al Qur’an saja, melainkan juga dari hadis Nabi sendiri.
1). Surah An Nahl ayat 89
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ تِبْيَٰنًا لِّكُلِّ شَىْءٍ
“…Dan kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu…”
2). Surah Al An’am ayat 38
مَّا فَرَّطْنَا فِى ٱلْكِتَٰبِ مِن شَىْءٍ ۚ
“…Tiadalah kami alpakan sesuatupun dalam Al Kitab…”
Menurut pendapat para pengingkar sunnah, kedua ayat di atas menunjukkan bahwa Al Qur’an sebenarnya telah mencakup segala sesuatu yang berkaitan dengan ketentuan agama. Jadi tidak diperlukan keterangan maupun hukum lain yang dalam hal ini adalah sunnah atau hadis. Contohnya yaitu pendapat pengingkar sunnah, bahwa sholat lima waktu sehari semalam yang wajib didirikan dan yang sehubungan dengannya dasarnya bukan sunnah atau hadis, melainkan ayat-ayat Al Qur’an misalnya surah Al Baqarah; 238, Hud: 114 dan Al Isra’ ayat 78.
Dalam hubungannya dengan tata cara sholat, seorang pengingkar sunnah dari Malaysia bernama Kasim Ahmad menyatakan bahwa sholat telah disyari’atkan sejak zaman Nabi Ibrahim AS. Dan diturunkan ke generasi-genarasi berikutnya hingga sampai kepada Nabi Muhammad SAW. Menurutnya Allah sengaja tidak memerinci tata cara sholat sebab ini akan menjadi keringanan bagi umat islam agar dapat melakukan sholat dalam keadaan apapun seperti dalam peperangan, perjalanan jauh, di cuaca ekstrim dan lain-lain. Dengan demikian menurut pengingkar sunnah tata cara sholat tidaklah penting. Jumlah rokaat, cara duduk, tahyat dan bacaan yang dibaca diserahkan kepada masing-masing pelaku sholat.[21]
Dalam argumen tersebut dapat dipahami bahwa menurut para pengingkar sunnah Nabi Muhammad sama sekali tidak berhak untuk menjelaskan Al Qur’an kepada umatnya. Beliau hanya bertugas sebagai penerima wahyu dan kemudian menyampaikannya pada umatnya. Lalu mengenai ayat Al Qur’an yang memerintahkan untuk patuh kepada Nabi Muhammad, hal ini menurut mereka hanya berlaku ketika Nabi Muhammad masih hidup dan ketika jabatan sebagai ulul amri berada di tangan beliau. Jika beliau sudah wafat dan jabatan ulul amri sudah berpindah tangan, maka kewajiban taat kepada Nabi Muhammad pun telah gugur.
3). Sejumlah riwayat hadis yang artinya
“Apa yang datang kepadamu dariku, maka konfirmasikanlah dengan kitab Allah, jika sesesuai dengan kitab Allah, maka hal itu berarti saya mengatakannya, dan jika ternyata menyalahi kitab Allah, maka itu bukanlah saya yang mengatakannya. Dan sesungguhnya saya (selalu) sejalan dengan kitab Allah dan dengannya Allah telah memberi petunjuk kepadaku”
Menurut para pengingkar sunnah jika berdasar pada riwayat tersebut maka yang harus dipegang bukanlah hadis Nabi melainkan Al Qur’an saja. Kemudian juga menurut hadis tersebut, hadis bukanlah ajaran agama islam. Ayat-ayat lain berbunyi:
4). Surah Al Fathir ayat 31
وَٱلَّذِىٓ أَوْحَيْنَآ إِلَيْكَ مِنَ ٱلْكِتَٰبِ هُوَ ٱلْحَقُّ
“…Dan apa yang telah kami wahyukan itu benar…”
5). Surah Yunus ayat 36
وَمَا يَتَّبِعُ أَكْثَرُهُمْ إِلَّا ظَنًّا ۚ إِنَّ ٱلظَّنَّ لَا يُغْنِى مِنَ ٱلْحَقِّ شَيْـًٔا ۚ
“Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran.”
Menurut para pengingkar sunnah sesuatu yang zhann (sangkaan) tidak dapat dijadikan dasar atau hujjah. Jikalau prasangka dijadikan sebagai hujjah suatu agama, maka berarti agama tersebut berdiri di atas dasar yang tidak pasti. Oleh karena itu dasar islam haruslah yang pasti saja yaitu Al Qur’an.
b. Argumen-Argumen Non Naqli
Diantaranya yaitu:
1. Al Qur’an diwahyukan oleh Allah kepada Nabi Muhammad (melalui malaikat Jibril) dalam bahasa Arab. Orang yang memahami bahasa Arab secara langsung tentu tidak memerlukan penjelasan dari hadis.
2. Dalam sejarah, umat islam telah mengalami kemunduran karena terpecah-pecah. Sebab perpecahan tersebut ialah karena umat islam berpegang kepada hadis Nabi.
3. Menurut dokter Taufiq Sidqi tidak ada satupun hadis Nabi yang dicatat pada zaman Nabi. Pencatatan tersebut terjadi setelah beliau wafat sehingga kemungkinan ada perusakan dan permainan hadis di saat pencatatannya.
2. Kelemahan Argumen Pengingkar Sunnah
a. Kelemahan Argumen Naqli
Bukti-bukti kelemahannya dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Al Qur’an surah An Nahl ayat 89 sama sekali tidak memberikan petunjuk bahwa sunnah atau hadis tidak dibutuhkan keberadaannya. Justru menekankan seberapa pentingnya hadis disamping ijtihad. Menurut Syafi’i ayat tersebut mengandung pengertian dan petunjuk yang menjelaskan bahwa:
a. Ayat Al Qur’an menjelaskan tentang berbagai kewajiban, larangan dan tata cara pelaksanaan ibadah tertentu.
b. Ayat Al Qur’an menjelaskan adanya kewajiban tertentu yang sifatnya global, sehingga hadis maupun sunnah diperlukan utnuk menjelaskan teknik pelaksanaannya.
c. Nabi menetapkan suatu ketentuan di mana Al Qur’an tidak tegas dalam menentukannya. Inilah dasar Allah memerintahkan umat islam agar mematuhi ketentuan dalam hadis tersebut.
2. Al Qur’an surah Al An’am ayat 38 dinyatakan oleh pengingkar sunnah sebagai argument untuk menolak sunnah adalah pendapat yang tidak benar dengan alasan bahwa:
a. Menurut sebagian ulama bahwa yang dimaksud Al Kitab disitu adalah Al Qur’an, di dalamnya terdapat semua ketentuan agama dari yang rinci sampai yang global. Ketentuan yang global dijelaskan rinciannya oleh hadis Nabi dan harus dipatuhi oleh orang yang beriman.
b. Menurut sebagian ulama lagi yang dimaksud dengan Al Kitab dalam ayat tersebut adalah Lauh al Mahfuzh yang mana semua peristiwa tidak ada yang dialpakan oleh Allah SWT.
3. Matan dan riwayat hadis yang digunakan oleh para pengingkar sunnah untuk menolak sunnah setelah diteliti ternyata memiliki sanad yang lemah dan tidak dapat dijadikan hujjah.
4. sunnah umumnya bersifat zhann. Maka penggunaan dalil tersebut tidaklah relevan.
b. Kelemahan argumen non naqli
1. Benar bahwasanya Al Qur’an tertulis dengan bahasa Arab. Tetapi di dalamnya terdapat kata yang bersifat umum dan khusus, ada yang global juga ada yang rinci. Sehingga diperlukan hadis Nabi untuk mengetahui apakah ayat tersebut bersifat umum atau khusus. Para pengingkar sunnah mengatakan bahwa orang-orang yang berpengatahuan mendalam tentang bahasa Arab mampu memahami Al Qur’an tanpa hadis, padahal kenyataannya tidak.
2. Memang dibenarkan jika umat islam dalam sejarah telah mengalami kemunduran dan salah satu sebabnya adalah terjadinya perpecahan. Perpecahan tersebut bukan disebabkan oleh imat islam yang berpegangan pada hadis, melainkan karena faktor piolitik yang telah terbukti di dalam buku-buku sejarah.
3. Pernyataan pengingkar hadis bahwa hadis nabi lahir setelah Nabi telah lama wafat padahal aslinya tidak. Hadis Nabi sudah ada dan tertulis sejak zaman Nabi masih hidup, sedang kodifikasinya baru dilakukan setelah beliau wafat.
4. Tuduhan Taufiq Sidqi adalah disebabkan oleh ketidaktahuannya tentang penulisan hadis itu sendiri.
5. Tuduhan kritik sanad juga tidak benar. Kritik sanad hadis sudah dilakukan sejak zaman Nabi masih hidup dan bahkan dicontohkan oleh Rasulullah sendiri. Sahabat ketika menerima hadis ada yang langsung mengkonfirmasikan kebenarnnya pada Nabi. Sahabat yang ahli kritik hadis baik dari segi sanad maupun matannya seperti Abu Bakar, Umar bin Khattab, Aisyah dan Ali bin Abi Thalib dan berlangsung hingga ke genarasi-generasi berikutnya.[22]
Kesimpulan
Hadis merupakan sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an yang dijadikan landasan utama dalam menjalani kehidupan bagi pemeluk agama Islam. Hadis secara istilah ushul fiqih adalah semua perkataan, perbuatan, serta ketetapan-ketetapan Nabi Muhammad SAW yang berkaitan dengan hukum syar’i. Hadis dibagi menjadi tiga macam yaitu, Hadis Qauliyah (perkataan), Hadis Fi’liyah (perbuatan), dan Hadis Taqririyah (ketetapan). Keberadaan Hadis yang dijadikan sebagai sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an memiliki kedudukan yang sangat strategis, khususnya dalam upaya pemahaman atau penyempurnaan kandungan ayat-ayat Al-Qur’an yang masih mujmal, serta sebagai pengukuh atau penguat dan juga sebagai penopang dalam memahami Al-Qur’an.
Hadis tidak hanya dijadikan sebagai suri tauladan saja. Akan tetapi, Hadis juga terkait dengan implikasi hukumnya. Maka dari itu, ada Hadis yang memiliki implikasi hukum (sunnah tasyri’iyyah) dan ada Hadis yang tidak membawa konsekuensi hukum yang mengikat (ghoiru tasyri’iyyah). Dalam sejarah, ada juga sekelompok orang yang disebut dengan Munkir al- Sunnah atau pengingkar Sunnah. Golongan itu adalah sekelompok umat Islam yang menolak untuk mengakui Sunnah atau Hadis sebagai salah satu sumber ajaran Islam. Kelompok ini merupakan kebalikan dari mayoritas umat Islam yang mengakui Hadis sebagai salah satu sumber ajaran agama Islam
Daftar
Pustaka
Khallaf, Abdul Wahab. 2005. Ilmu Ushul Fiqih. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Farida, Umma. 2015. Diskursus Sunnah Sebagai Sumber Hukum Islam: Prespektif Ushuliyyin dan Muhadditsin. Jurnal Yudisia, Vol. 6, No. 1, hal. 242.
Batubara, Chuzaimah; Iwan; dan Batubara, Hawari. 2018. Handbook Metodologi Studi Islam. Jakarta: Prenadamedia Group.
Al-Mas’udi, Haffiz Hasan. Minhatul Mughits: Ilmu Musthalah Hadits terjemahan Achmad Sunarto. Surabaya: Al-Miftah.
Syafe’i, Rachmat. Ilmu Ushul Fiqih. Bandung: Pustaka Setia.
Edi, Nur Relit. As-Sunnah (Hadits) Suatu Kajian Aliran Ingkar Sunnah. Jurnal Asas, Vol. 6. Zahrah, Muhammad Abu. 2019. Ushul Fiqih. Jakarta: Pustaka Firdaus.
Thahhan Mahmud, “DASAR-DASAR ILMU HADITS”, Jakarta Timur, 2018 M-1439 H, UMMUL QURA
Rozabi Maftah, Hadis Ditinjau Dari Kualitas Sanad Dalam Proses Istimbath Hukum, Kediri, 2019
[1] Chuzaimah Batubara dkk, Handbook Metodologi Studi Islam, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2018),Cet I, hal. 88.
[2] Ajaj Al-Khatib, As-Sunnah Qabla At-Tadwin, (Beirut: Darul Fikr, 1971), hal. 20.
[3] Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqih, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2019), Cet. XXI, hal.158.
[4] Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqih, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2005), Cet. V, hal. 37.
[5] M. Agus Solahudin dan Agus Suyadi, Ulumul Haidis, (Bandung: Pustaka Setia, 2008), hal. 75.
[6] Aan Supian, Ulumul Hadits, (Bogor: IPB Press, 2014), hal. 31.
[7] Thahhan Mahmud, “DASAR-DASAR ILMU HADITS”, Jakarta Timur, 2018 M-1439 H, UMMUL QURA
[9] Ibid,. hlm.30
[10] Badwi Ahmad, “ESTIMOLOGI USHUL FIQIH”, Makassar, 2012, Jurnal Hukum Diktum
[11] Ibid,. hlm. 35
[12] Rozabi Maftah, Hadis Ditinjau Dari Kualitas Sanad Dalam Proses Istimbath Hukum, Kediri, 2019, hlm. 79
[13] Ibid,.
[14] Syekh Abdul Wahhab Khollaf. Ilmu Ushul Fiqih. (Jakarta: Dar Al-Kutub Al Islamiyah). hlm. 40-41
[15] Umma Farida, “Diskursus Sunnah Sebagai Sumber Hukum Islam: Perspektif Ushuliyyin dan Muhadditsin” (Kudus: YUDISIA, Vol. 6, No. 1, Juni 2015), hlm. 242
[16] Syekh Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqih, terjemahan Halimuddin ( Jakarta: PT, Rineke Cipta), hlm. 46-47
[17] Syaikh Haffiz Hasan Al Mas’udi, Minhatul Mughits, atau Ilmu Musthalah Hadis, terjemahan Achmad Sunarto (Surabaya: Al Miftah), hlm. 13-14
[18] Rachmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqih ( Bandung: Pustaka Setia) , hlm. 67
[19] Syaikh Haffiz Hasan Al Mas’udi ,Op.cit., hlm. 16
[20] Relit Nur Edi, “As Sunnah (Hadits) Suatu Kajian Aliran Ingkar Sunnah” (Asas Vol. 6 Edisi bulan Juli), hlm. 15
[21]Ibid., hlm. 17
[22] Ibid., hlm. 21

